Kelonggaran Perpanjangan SIM Usai Libur Nyepi
Polisi memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya habis masa berlakunya saat libur Nyepi tanggal 11-12 Maret 2024. Hal ini memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru, dengan kebijakan yang mulai berlaku pada hari Rabu (13/3).
Alasan di Balik Kelonggaran Polisi
Keputusan untuk memberikan kelonggaran ini diambil setelah Satpas dan gerai SIM di Jakarta ditutup selama dua hari, mulai dari tanggal 11 hingga 12 Maret 2024. Dengan demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang tanggal tersebut mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya.
Penjelasan Resmi dari Polda Metro Jaya
Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya menyatakan, “Tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.” Hal ini diungkapkan melalui akun media sosial resmi mereka, sebagaimana dikutip detikOto pada Rabu (13/3).
Mekanisme Perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya juga menambahkan, “Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan.” Dengan demikian, pemilik SIM yang terkena dampak penutupan layanan tersebut dapat dengan mudah melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut kembali beroperasi.
Syarat
– KTP asli dan dua lembar fotokopi
– SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
– Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
– Surat lulus uji keterampilan simulator
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Langkah
– Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
– Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
– Ujian teori dan praktik
– Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
– Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu
- SIM Internasional: Rp 225 ribu.